Ketika kita berbicara tentang keadilan, sering kali yang muncul adalah gambaran tentang keseimbangan atau kesetaraan. Namun, bagi para filsuf utilitarian, keadilan bukan hanya tentang prinsip moral atau hak individual, melainkan tentang manfaat terbesar bagi masyarakat secara keseluruhan. Pemikiran demikian berakar pada filsafat utilitarianisme yang dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Mereka percaya bahwa hukum yang adil adalah hukum yang menciptakan “the greatest happiness for the greatest number”—kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dalam konteks Indonesia, yang sering menghadapi berbagai permasalahan hukum—dari ketidakadilan dalam peradilan hingga kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat—pendekatan utilitarianisme dapat menjadi solusi, antara lain dalam merancang reformasi hukum yang lebih efektif dan berorientasi pada kesejahteraan publik.
Artikel ini mengulas konsep keadilan utilitarian, mengkritisi sistem hukum Indonesia saat ini, serta menggali bagaimana pendekatan utilitarian dapat diterapkan dalam reformasi hukum yang lebih berkeadilan.
KEADILAN MENURUT UTILITARIANISME
Utilitarianisme adalah teori etika (filsafat aksiologis) dan hukum yang menilai suatu tindakan berdasarkan konsekuensi atau dampaknya terhadap kebahagiaan masyarakat. Prinsip Utama Keadilan Utilitarian, pettama, bahwa hukum harus memaksimalkan manfaat bagi masyarakat luas. Hukum yang baik adalah hukum yang meningkatkan kesejahteraan sosial, bukan hanya melindungi kepentingan segelintir kelompok. Serta hukuman harus proporsional dengan dampak sosialnya. Hukuman yang terlalu berat atau terlalu ringan tidak hanya menciptakan ketidakadilan tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap hukum. Dan efisiensi dalam hukum lebih penting daripada formalitas. Jika suatu aturan hukum terlalu rumit atau birokratis hingga menyulitkan rakyat, maka aturan tersebut harus disederhanakan agar lebih efektif.
John Stuart Mill menegaskan, “The worth of a state, in the long run, is the worth of the individuals composing it.” Artinya, keadilan suatu negara bergantung pada sejauh mana hukum dan kebijakannya meningkatkan kesejahteraan warganya.
Isunya, apakah sistem hukum Indonesia sudah sesuai dengan prinsip utilitarian?
MASALAH HUKUM DI INDONESIA: BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP UTILITARIAN
- Hukum yang Lebih Menguntungkan Elite daripada Publik
Di Indonesia, banyak regulasi yang justru lebih berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat luas. Sebagai contoh, regulasi ekonomi yang sering kali lebih menguntungkan korporasi besar dibandingkan UMKM dan masyarakat kecil. Peraturan hukum yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik, sehingga sering kali tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Dalam perspektif utilitarian, hukum seperti ini harus direformasi karena tidak memaksimalkan kebahagiaan bagi mayoritas rakyat.
- Hukuman yang Tidak Seimbang dengan Dampak Sosial
Di sistem peradilan Indonesia, kita sering menemukan kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan dalam penerapan hukuman: Koruptor miliaran rupiah mendapat hukuman ringan atau fasilitas mewah di dalam penjara; Sedangkan rakyat kecil yang mencuri untuk bertahan hidup malah dihukum lebih berat. Dalam logika utilitarian, sistem semacam itu menciptakan ketidakbahagiaan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika hukum tidak dapat memberikan keadilan yang nyata bagi mayoritas rakyat, maka hukum tersebut gagal.
- Sistem Hukum yang Lambat dan Tidak Efektif
Proses hukum yang berbelit-belit dan mahal menyebabkan rakyat kecil sulit mendapatkan keadilan. Sisi lain, kebijakan hukum sering kali tidak berbasis data dan evaluasi dampak sosial. Kemudian, sistem hukum yang lambat dan tidak efisien bertentangan dengan prinsip utilitarian, yang menekankan efektivitas dan manfaat nyata bagi publik.
Lalu, bagaimana reformasi hukum berbasis utilitarianisme bisa menjadi solusi bagi Indonesia?
MENUJU REFORMASI HUKUM YANG BERORIENTASI PADA MANFAAT PUBLIK
Agar hukum Indonesia lebih adil dan efektif, perlukah mengadopsi prinsip-prinsip utilitarian dalam reformasi hukum? Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:
- Merancang Kebijakan Hukum Berbasis Manfaat Nyata
Sempstkan analisis dampak sosial sebelum membuat regulasi baru. Setiap kebijakan hukum harus diuji sejauh mana ia meningkatkan kesejahteraan publik. Revisi atau penghapusan hukum yang merugikan rakyat. Jika suatu kebijakan hanya menguntungkan segelintir kelompok tanpa memberikan manfaat luas, maka kebijakan itu harus dihapus atau diubah. Beberapa negara seperti Kanada dan Jerman sudah menerapkan kebijakan cost-benefit analysis sebelum mengesahkan regulasi baru untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat luas.
- Menyederhanakan dan Mempercepat Sistem Peradilan
Digitalisasi proses hukum agar masyarakat bisa mengakses layanan hukum dengan lebih cepat dan murah. Tingkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk memastikan keadilan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Di Estonia, digitalisasi sistem hukum telah memungkinkan masyarakat menyelesaikan kasus hukum kecil secara online, sehingga lebih cepat dan murah. Indonesia perlu mengadopsi model demikian agar hukum lebih mudah diakses.
- Menerapkan Hukuman yang Sesuai dengan Dampak Sosial
Menerapkan hukuman berat bagi kejahatan yang berdampak luas, seperti korupsi dan kejahatan lingkungan. Terapkan pendekatan rehabilitatif bagi pelanggaran ringan, agar hukum tidak hanya menghukum tetapi juga memperbaiki perilaku. Norwegia, misalnya, telah membuktikan bahwa sistem rehabilitasi bagi pelanggar hukum ringan lebih efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan dibandingkan hukuman penjara jangka panjang.
PENUTUP: HUKUM HARUS MELAYANI KEBAHAGIAAN PUBLIK
Prinsip utilitarianisme menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. Reformasi hukum di Indonesia harus berfokus pada peningkatan kesejahteraan sosial, bukan sekadar kepentingan segelintir elite. Gagasan John Stuart Mill menegaskan, “A law that does not serve the happiness of the people is a failed law.” Jika hukum tidak mampu menghadirkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyat, maka hukum tersebut harus diperbaiki atau dihapus.
Tinggalkan komentar