Pengacara sering disebut sebagai salah satu penjaga keadilan, simbol dari harapan masyarakat terhadap perlindungan hukum. Namun, apakah semua pengacara benar-benar menjaga keadilan, atau hanya melayani kepentingan klien tanpa mempertimbangkan nilai moral yang lebih besar?
Pertanyaan ini membawa kita pada diskursus klasik antara Sophist (kaum Sofis) dan filsuf keadilan. Dalam sejarah filsafat Yunani, Sophist dikenal sebagai ahli retorika yang menggunakan kata-kata untuk memenangkan argumen, sering kali tanpa peduli pada kebenaran. Sebaliknya, filsuf seperti Socrates dan Plato berjuang untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang universal.
Lalu, bagaimana posisi pengacara di tengah dilema ini? Apakah mereka bekerja demi keadilan universal, atau hanya berfokus pada hasil pragmatis untuk kliennya?
Sophist dan Filsuf: Pandangan yang Bertentangan
Sophist percaya bahwa kebenaran itu relatif dan dapat dinegosiasikan. Sebagaimana dikatakan oleh Protagoras, salah satu Sophist terkenal, “Manusia adalah ukuran dari segala sesuatu.” Bagi Sophist, kebenaran bersifat subjektif dan bergantung pada perspektif. Dalam konteks hukum modern, pengacara yang bertindak sebagai Sophist mungkin menggunakan celah hukum, retorika manipulatif, atau bahkan memutarbalikkan fakta untuk memenangkan kasus.
Sebagai contoh, ada kasus di mana seorang pengacara berhasil membebaskan kliennya yang bersalah dalam kasus korupsi dengan dalih prosedur penyelidikan yang tidak sah. Secara teknis, pengacara tersebut menjalankan tugasnya dengan baik, tetapi apakah tindakan tersebut mencerminkan keadilan?
Sebaliknya, filsuf keadilan melihat hukum sebagai alat untuk mewujudkan nilai-nilai luhur. Seorang pengacara yang berorientasi pada keadilan akan menolak manipulasi hukum, meskipun itu berarti berisiko kalah di pengadilan. Seperti yang dikatakan Socrates, “Keadilan adalah dasar dari masyarakat yang baik.” Contoh nyata adalah advokat-advokat HAM yang sering membela kelompok rentan, meskipun mereka tahu peluang menangnya kecil. Mereka lebih peduli pada dampak sosial dari kasus yang ditangani daripada hanya mengejar kemenangan.
Realitas Praktik: Kepentingan Klien vs. Keadilan
Dilema moral dalam profesi hukum menjadi sangat nyata ketika pengacara harus memilih antara membela kliennya dengan segala cara atau menjaga integritas hukum. Dalam kasus besar seperti korupsi atau pelanggaran HAM, pengacara sering dihadapkan pada tekanan besar dari klien untuk memanfaatkan celah hukum demi kemenangan.
Misalnya, dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik, beberapa pengacara dengan keahlian retorika mampu mengalihkan perhatian publik dari substansi masalah ke isu-isu teknis. Mereka mungkin berdalih bahwa prosedur penyelidikan melanggar aturan, sehingga bukti tidak dapat diterima di pengadilan. Akibatnya, klien dibebaskan meskipun secara moral terbukti bersalah. Sebagai seorang Sophist mungkin akan berkata: “Keadilan adalah apa yang kita buat terlihat adil.”
Namun, ada pula contoh pengacara yang menolak menjadi alat manipulasi. Dalam sebuah kasus lingkungan di mana perusahaan besar dituduh merusak hutan, seorang pengacara memutuskan keluar dari tim hukum perusahaan tersebut karena merasa apa yang dilakukannya bertentangan dengan nilai keadilan ekologis. Sebagaimana Aristoteles pernah berkata, “Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.”
Menjadi Pengacara Berbasis Filsafat Keadilan
Dalam realitas praktik hukum, banyak pengacara yang terjebak dalam pragmatisme. Namun, menjadi pengacara yang berbasis filsafat keadilan bukanlah hal yang mustahil.
- Pendidikan Hukum yang Berbasis Nilai
Langkah pertama adalah mereformasi pendidikan hukum. Fakultas hukum tidak boleh hanya berfokus pada ajaran teknis seperti prosedur pengadilan dan teori kontrak, tetapi juga harus mengajarkan filsafat hukum dan etika yang mendalam. Mahasiswa hukum perlu memahami bahwa hukum adalah alat untuk menciptakan keadilan, bukan sekadar aturan yang bisa dimanipulasi. Misalnya, di beberapa universitas di Eropa, program pendidikan hukum memberikan porsi besar pada mata kuliah seperti “Keadilan Sosial” dan “Etika Profesi.” Model seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi hukum di Indonesia.
- Keseimbangan Profesionalisme dan Moralitas
Pengacara sering kali bekerja dalam tekanan untuk memberikan hasil yang menguntungkan bagi klien. Namun, profesionalisme tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab moral. Pengacara perlu memiliki keberanian untuk mengatakan “tidak” kepada klien yang meminta mereka melanggar batas etika. Sebagai contoh, ada pengacara di Amerika Serikat yang menjadi terkenal karena menolak mewakili perusahaan tembakau dalam kasus gugatan konsumen. Meskipun tawaran honorarium sangat besar, ia menolak karena merasa bahwa membela perusahaan tersebut akan merugikan kesehatan masyarakat luas. Sikap ini mencerminkan keberanian moral seorang filsuf keadilan. Seperti dikatakan Mahatma Gandhi, “Keadilan itu kebenaran dalam tindakan.” Sementara, Sophist mungkin akan berkata, “Semua orang punya kebenarannya sendiri; yang terkuatlah yang menang.”
- Mengadvokasi Reformasi Sistem Hukum
Pengacara yang ingin menjadi filsuf keadilan tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga aktif dalam mengadvokasi reformasi hukum. Mereka mendorong perubahan kebijakan untuk menutup celah hukum yang sering disalahgunakan. Di Indonesia, kasus-kasus besar seperti korupsi sering kali menunjukkan betapa lemahnya sistem hukum kita dalam menghadapi pelaku dengan kekuatan finansial dan politik. Pengacara dapat menjadi agen perubahan dengan mendorong perbaikan regulasi, misalnya dalam hal pembuktian aset ilegal atau penguatan KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Keadilan: Bukan Sekadar Kemenangan
Seorang pengacara yang bekerja sebagai filsuf keadilan memahami bahwa tugas mereka bukan sekadar memenangkan kasus, tetapi juga memastikan bahwa kemenangan tersebut membawa dampak positif bagi masyarakat. Keadilan yang substansial harus selalu menjadi tujuan akhir, bukan hanya hasil teknis di atas kertas. Martin Luther King Jr. pernah mengatakan, “Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana.”
Pilihan menjadi Sophist atau filsuf keadilan adalah refleksi dari nilai-nilai yang dipegang oleh setiap pengacara. Dalam dunia yang semakin kompleks dan penuh tantangan, profesi hukum membutuhkan lebih banyak filsuf keadilan yang berani melangkah di jalan yang sulit tetapi bermartabat.
Apakah Indonesia siap untuk memilih jalan tersebut? Sebagai bangsa yang selalu menyatakan sebagai bangsa yang besar seharusnya siap. Karena keadilan adalah sebuah tanda keagungan, menurut para filsuf!
Tinggalkan komentar